Postingan

Menampilkan postingan dari Juli 25, 2012

Ketentuan Pemasangan Instalasi Listrik

Gambar
Pada saat rumah akan selesai dibangun, biasanya kita mulai mempersiapkan dokumen untuk pengajuan Pasang Baru Listrik ke PLN. Selain dokumen juga dipersiapkan kondisi fisik Instalasi Listrik di lapangan untuk pemeriksaan Konsuil. Ketentuan Pemasangan Instalasi Listrik ( Rumah Tinggal ),  untuk Pemeriksaan PLN pada saat pengajuan Pasang Baru Listrik yaitu : - Kabel yang digunakan SPLN / LMK / SNI ( NYM, NYA ) dan NYY untuk Lampu Taman / Luar Bangunan. - Pemasangan Instalasi Line memakai Kabel NYM 3 x 2,5 mm. - Kabel Penghubung Lt.1 dan Lt.2 memakai Kabel NYM 4 x 6 mm. - Kabel warna hitam, untuk Strum - Kabel warna biru, untuk Nol - Kabel warna kuning, untuk Arde - Ketentuan warna untuk yang 3 Phase :             * R  = Merah             * S  = Kuning             * T  = Hitam      ...