Postingan

Menampilkan postingan dari Juli 21, 2012

Definisi dan Istilah Seputar Bangunan

Gambar
  Dalam pengurusan perijinan bangunan  haruslah dipahami beberapa kata dan istilah yang ada pada Ketentuan dalam Peraturan bangunan dan Rencana kota yaitu : 1. IMB ( Izin Mendirikan Bangunan ) adalah izin yang diberikan oleh Pemerintah daerah kepada Pemilik tanah / bangunan untuk mambangun baru , mengubah, memperluas dan/atau mengurangi bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan teknis yang berlaku. 2. IPB ( Izin Penggunaan Bangunan ) adalah izin yang diberikan kepada perorangan atau badan hukum setelah bangunan selesai dilaksanakan sesuai IMB dan telah memenuhi persyaratan fungsi perlengkapan bangunan. 3. KMB ( Kelayakan Menggunakan Bangunan ) adalah izin yang diberikan kepada perorangan atau badan hukum setelah habis masa berlakunya IPB ( yaitu 5 tahun untuk bangunan Non Rumah Tinggal dan 10 tahun untuk bangunan Rumah Tinggal ) dan telah dilakukan pengkajian bangunan oleh konsultan pengkaji bangunan serta dinilai memenuhi persyaratan kela...