Definisi dan Istilah Seputar Bangunan
Dalam pengurusan perijinan bangunan haruslah dipahami beberapa kata dan istilah yang ada pada Ketentuan dalam Peraturan bangunan dan Rencana kota yaitu : 1. IMB ( Izin Mendirikan Bangunan ) adalah izin yang diberikan oleh Pemerintah daerah kepada Pemilik tanah / bangunan untuk mambangun baru , mengubah, memperluas dan/atau mengurangi bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan teknis yang berlaku. 2. IPB ( Izin Penggunaan Bangunan ) adalah izin yang diberikan kepada perorangan atau badan hukum setelah bangunan selesai dilaksanakan sesuai IMB dan telah memenuhi persyaratan fungsi perlengkapan bangunan. 3. KMB ( Kelayakan Menggunakan Bangunan ) adalah izin yang diberikan kepada perorangan atau badan hukum setelah habis masa berlakunya IPB ( yaitu 5 tahun untuk bangunan Non Rumah Tinggal dan 10 tahun untuk bangunan Rumah Tinggal ) dan telah dilakukan pengkajian bangunan oleh konsultan pengkaji bangunan serta dinilai memenuhi persyaratan kela...