Postingan

Menampilkan postingan dari Juli 18, 2012

Pengurusan IMB

Gambar
IMB ( Izin Mendirikan Bangunan ) adalah izin yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pribadi, sekelompok orang, atau badan untuk membangun dalam rangka pemanfaatan ruang sesuai dengan izin yang diberikan. Dalam setiap IMB akan diikuti dengan Retribusi IMB , yaitu pungutan daerah atas pemberian Izin Mendirikan Bangunan yang diberikan kepada pribadi atau badan yang besarnya berbeda-beda di setiap daerah. Besarnya retribusi diatur dalam peraturan daerah dan secara rinci dibuat dengan keputusan kepala daerah. Tujuan adanya IMB adalah untuk menciptakan tertib bangunan dan tata guna lahan agar sesuai dengan peruntukannya, sehingga setiap orang tidak leluasa membangun walau di atas tanah hak milik sendiri kalau tidak sesuai aturan. Pada umumnya Formulir pengurusan IMB ada 4 jenis, dan setiap daerah berbeda-beda sesuai PERDA masing-masing, yaitu : - Form IA berwarna Biru muda, untuk permohonan IMB Rumah tinggal. - Form IB berwarna Kuning, untuk permohonan IMB Perumah...